Otomotifnet.com - Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah Avanza dan tiga motor hingga menimbulkan korban jiwa berlanjut.
Polisi akhirnya menetapkan JO (41) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di depan Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok (14/1).
Saat ini, JO pun sudah diamankan petugas di Markas Kepolisian Resort Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Pengemudi mobilnya sudah kami amankan di Polres, iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok Iptu Joko kala dikonfirmasi wartawan (16/1).
(Baca Juga: Toyota Avanza Seret dan Terjang Mio GT, Vario dan Lexi 125 di Depok, Empat Orang Luka Parah)
Dalam berita sebelumnya, dijelaskan bahwa JO mengendarai Toyota Avanza bernomor polisi B 1401 WON dari arah Depok menuju Bojongsari.
Di lokasi kejadian, JO menabrak seorang pengendara motor hingga terpental dan terseret di jalanan.
Belum berhenti, Avanza masih melaju dan masuk ke jalur lawan hingga menumbuk dua motor beserta pengendaranya.
Lanjut Saiful, usai menabrak sejumlah pengendara motor, laju Avanza tersebut berhenti usai menghantam tiang listrik yang ada di lokasi.
(Baca Juga: Honda CR-V Terjang Separator Busway, Tembus Mesin, Pengemudi Tewas)
Kondisi Avanza dan tiga motor yang terlibat kecelakaan pun mengalami kerusakan cukup parah.
Akibat kejadian tersebut, dua pengendara atas nama Dedi Prabudi (42) dan Sapta Firdiansyah (20) pun menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berikut Empat Identitas Korban Kecelakaan Hebat di Sawangan Depok
Artikel serupa telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Motor Hingga Sebabkan Dua Orang Tewas di Depok Ditetapkan Tersangka
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR