Otomotifnet.com - Sebuah Jeep Wrangler Rubicon berwarna merah dengan kondisi berdebu dilelang oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir dari lelang.go.id, lelang online Jeep Wrangler Rubicon akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Bagi yang tertarik ikut lelang di lelang.go.id, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 200 juta paling lambat pada Kamis (23/1/2020) Adapun nilai limit mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dilelang yakni mencapai Rp 500,3 juta.
(Baca Juga: Mercedes-Benz C180 Baru, Harga Rp 750 Jutaan Tapi Absen Sensor Parkir?)
Saat ini, barang tersebut berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan.
Dari beberapa foto yang dipajang, Jeep nampak berdebu dengan kondisi apa adanya.
Berdasarkan keterangan lelang, diketahui Jeep Wrangler Rubicon tersebut merupakan salah satu sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib.
Arman Suyuti merupakan bandar narkoba yang ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2015 lalu.
(Baca Juga: Volvo S80 Utuh Usai Diterjang Truk Kontainer di Rest Area Tol Cipularang, Ini Cerita Pemilik)
Ia sudah divonis mati di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, (20/10/2016) lalu.
Upaya banding Arman Suyuti juga ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2018.
Selain Jeep Wrangler Rubicon, Kejaksaan Agung juga melelang dua mobil dari kasus yang sama lainnya yakni Toyota Avanza dan Toyota Rush.
Ada juga lelang tanah dan motor sitaan dari kasus yang sama.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Lelang Online Mobil Mewah "Bang Toyib", Minat?"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR