Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar, Modal Kertas Stiker, Raup Rp 400 Ribu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 Januari 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi SIM A & C, tarif pembuatan dari SIM C1 dan C2 sudah ada. Apakah perpanjangan SIM boleh diwakilkan oleh orang lain?
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM A & C, tarif pembuatan dari SIM C1 dan C2 sudah ada. Apakah perpanjangan SIM boleh diwakilkan oleh orang lain?

Otomotifnet.com - Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelakunya tiga orang pria asal Sidoarjo dan Jombang, Jawa Timur yakni M Ma'ruf (39), Alikhun (70) dan Ache Angkasa alias Acheng (36).

Semua pelaku memiliki peran masing-masing. Acheng bertugas mencari pemesan SIM palsu, lalu diteruskan ke Alikhun dan ke Ma'ruf sebagai pembuat dokumen palsu tersebut.

Dari keterangan Ma'ruf, Ia belajar membuat dokumen itu secara otodidak.

(Baca Juga: Ujian SIM Gagal Terus Padahal Bayar, Polisi: Tenang, Nggak Lulus Uang Kembali)

Berbekal internet di warnet, Ma'ruf mencari file dokumen yang akan ia cetak sesuai pesanan.

Setelah terdownload dalam flashdisknya, file tersebut di edit oleh Ma'ruf sesuai dengan KTP pemesan.

"Nomornya saya buat acak. Tidak ada nomor yang sama. Hanya jumlahnya saja yang sama. Kalau SIM itu 13 digit, kalau KTP ada 16 digit," terang Ma'ruf.

Usai dilakukan editing, file tersebut siap dicetak dalam lembaran kertas stiker lalu ditempelkan ke lembar plastik PVC yang sudah dipotong seukuran SIM atau KTP.

"Lalu saya laminating biar tempelan tidak terlihat jelas," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menyebut jika secara kasat mata, akan sulit membedakan SIM palsu tersebut dengan aslinya.

"Tapi kalau digunakan dalam waktu lama, akan terlihat jika kualitas SIM-nya akan berubah," terang Arief.

"Yang palsu lebih cepat pudar dan rusak. Sedangkan yang asli akan bertahan lebih lama," ujar Arief, (23/1/20).

(Baca Juga: SIM C1 dan C2 Sudah Ada Tarifnya, Polisi Masih Tunggu Waktu Berlaku)

Dalam setiap dokumen yang diedarkan, Ma'ruf mematok harga Rp 400.000.

"Kalau untuk pembuatnya dapat 400 ribu, itu SIM atau KTP. Kalau untuk dokumen lain masih kami dalami. Harganya bisa naik tergantung berapa banyak makelarnya. Di pemesan bisa sampai 800 ribu," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul MODUS Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Dicetak di Kertas Stiker Hingga Patok Rp 400 Ribu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa