Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya

Harryt MR - Jumat, 24 Januari 2020 | 12:00 WIB
Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta
Harryt
Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta

"Untuk kendaraan jenis Hybrid atau sejenis semi listrik lainnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui pesan tertulis yang diatribusikan (23/1).

Kebijakan pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut, yaitu atas jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat maupun roda dua diberikan insentif berupa tidak dikenakan pajak BBNKB.

Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta
Harryt
Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta

"Masyarakat dapat menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi DKI Jakarta," lanjut Anies.

Pergub Nomor 3/2020 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan, yakni per tanggal 15 Januari 2020, hingga 31 Desember 2024.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa