Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Belum Tergoda Jual PCX Electric, Meski Pajak BBN-KB di Jakarta Gratis

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:00 WIB
Honda PCX Listrik
Kompas.com / Andreas Lukas Altobeli
Honda PCX Listrik

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jenis listrik mulai 2020-2024.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Meski pajak BBN-KB kendaraan listrik sudah ditiadakan, Honda belum berencana menjual skutik PCX Electric.

"Kami sementara ini masih pakai skema sewa dulu untuk PCX Electric," kata Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), (24/1/20).

(Baca Juga: Honda PCX Electric Saat Dinyalakan Ada Ritualnya, Tanpa Mesin Tapi Wajib Distarter, Ini Lengkapnya)

Hingga saat ini, skutik gambot berteknologi listrik tersebut tidak dijual secara umum.

Melainkan dengan skema bisnis berupa penyewaan kepada perusahaan yang ada di Indonesia.

Astra dan GoJek siap gunakan Honda PCX Elektrik untuk GoRide
Tribunnews.com
Astra dan GoJek siap gunakan Honda PCX Elektrik untuk GoRide

Ia beralasan, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan sebelum memasarkan motor listrik.

"Seperti sisi teknologi, masih perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan berkendara masyarakat," terangnya.

Muhib melanjutkan, kebiasaan masyarakat di Indonesia adalah mengandalkan motor untuk kemampuan jarak tempuh yang jauh dengan kecepatan yang memadai.

Kemampuan tersebut, dijelaskannya masih dimiliki oleh kendaraan berbasis combustion engine, sehingga memerlukan waktu untuk penyesuaian ke kendaraan listrik.

Tantangan lainnya, menurut Muhib, adalah pasokan baterai dan manajemen pengelolaan limbahnya.

Honda PCX Electric Saat Dinyalakan Ada Ritualnya, Tanpa Mesin Tapi Wajib Distarter
Rizky
Honda PCX Electric Saat Dinyalakan Ada Ritualnya, Tanpa Mesin Tapi Wajib Distarter

"Selain itu masalah sarana penunjang juga sangat penting, mulai ketersediaan charging station hingga hal lain terkait after sales services," ujar Muhib.

Sebagai informasi, insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa