Muhib melanjutkan, kebiasaan masyarakat di Indonesia adalah mengandalkan motor untuk kemampuan jarak tempuh yang jauh dengan kecepatan yang memadai.
Kemampuan tersebut, dijelaskannya masih dimiliki oleh kendaraan berbasis combustion engine, sehingga memerlukan waktu untuk penyesuaian ke kendaraan listrik.
Tantangan lainnya, menurut Muhib, adalah pasokan baterai dan manajemen pengelolaan limbahnya.
"Selain itu masalah sarana penunjang juga sangat penting, mulai ketersediaan charging station hingga hal lain terkait after sales services," ujar Muhib.
Sebagai informasi, insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR