Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Wajib Punya Garasi Enggak Diikuti Jakarta, Dishub: Fokus Parkir Dulu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 16:30 WIB
Illustrasi kendaraan yang parkir di pinggir jalan di Depok.
Isal/GridOto,com
Illustrasi kendaraan yang parkir di pinggir jalan di Depok.

Otomotifnet.com - Pemilik mobil di kota Depok, Jawa Barat wajib memiliki garasi.

Sebab jika ketahuan parkir di jalan umum meski depan rumah sendiri bisa didenda maksimal Rp 2 juta!

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru saja disahkan.

Lantas bagaimana dengan DKI Jakarta?

(Baca Juga: Pembeli Mobil Baru di Jakarta Wajib Punya Garasi, Dibuktikan Dengan Surat Pengantar)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini lebih fokus menyelesaikan permasalahan parkir dari hulu.

"Kalau parkir kita tidak menyelesaikan di hilir tapi di hulu. Jadi pemilik wajib menyampaikan, dia memiliki lokasi parkir untuk mobil yang akan dibeli," kata Syafrin di Jakarta Pusat, (28/1/20).

Sayangnya Syahrin Liputo tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyampaian konsumen memiliki lokasi parkir, apakah ke dealer atau ke pihak dishub.

"Jadi prosesnya di awal, begitu ada pelanggaran, tentu kita akan melakukan penderekan," kata Syahrin.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa