Otomotifnet.com - Pemilik mobil di kota Depok, Jawa Barat wajib memiliki garasi.
Sebab jika ketahuan parkir di jalan umum meski depan rumah sendiri bisa didenda maksimal Rp 2 juta!
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru saja disahkan.
Lantas bagaimana dengan DKI Jakarta?
(Baca Juga: Pembeli Mobil Baru di Jakarta Wajib Punya Garasi, Dibuktikan Dengan Surat Pengantar)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini lebih fokus menyelesaikan permasalahan parkir dari hulu.
"Kalau parkir kita tidak menyelesaikan di hilir tapi di hulu. Jadi pemilik wajib menyampaikan, dia memiliki lokasi parkir untuk mobil yang akan dibeli," kata Syafrin di Jakarta Pusat, (28/1/20).
Sayangnya Syahrin Liputo tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyampaian konsumen memiliki lokasi parkir, apakah ke dealer atau ke pihak dishub.
"Jadi prosesnya di awal, begitu ada pelanggaran, tentu kita akan melakukan penderekan," kata Syahrin.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR