"Paling sekiranya mengganggu pemilik mobil diminta memindahkan mobilnya sementara ke tempat lain," sebut Nukki.
"Selain itu pemilik mobil yang memarkir di jalan depan rumah tujuannya biar gampang buat memakai mobilnya," sebutnya.
"Kalau bolak-balik masuk garasi agak ribet dan karena sudah biasa di lingkungan saya, enggak pernah ada yang protes sampai nempuh jalur hukum," kata Nukki lagi, (15/1/20).
Walau begitu, Nukki setuju jika Perda tersebut bertujuan untuk menertibkan penyalahgunaan fasilitas umum.
"Kalau untuk menertibkan penyalahgunaan jalan atau fasilitas umum saya setuju, tapi kalau untuk mengurangi jumlah mobil agar tidak macet sebaiknya pemerintah naikkin aja pajak kendaraan secara signifikan itu lebih efektif" tutup Nukki.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR