Otomotifnet.com - Isuzu D-Max milik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku jadi sasaran gembok petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Mobil operasional milik Humas Polda Maluku itu digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon lantaran menggunakan bahu jalan sebagai garasi di kawasan Jalan Pattimura (28/1).
Karena kejadian tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
"Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem, Selasa malam.
(Baca Juga: Toyota Rush Parkir Tanpa Roda, Diganjal Batako Putih, Polisi Sebut Kasus 2019)
Roem berargumen, mobil yang digembok itu tidak parkir di tempat terlarang, hanya karena ada perda yang mengatur soal perparkiran maka mobil itu digembok.
"Mobil tersebut tidak salah parkir dan mobil itu bukan parkir di tempat yang dilarang. Namun, infonya ada perda yang melarang mobil tidak boleh parkir sampai pagi," ungkapnya.
Roem juga mengatakan, pengemudi mobil yang digembok itu merupakan anggota baru sehingga belum mengetahui tentang adanya perda tersebut.
"Anggota kami anggota baru dan dia tidak mengetahui ada perda tersebut," ujarnya.
(Baca Juga: Fix! Begini Wujud Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR