Fix! Begini Wujud Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 13:30 WIB

Wujud Pelat Nomor kendaraan listrik dengan latar biru di masa berlaku (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Motor dan mobil listrik bakal memakai pelat nomor khusus, yang berbeda dari kendaraan konvensional.

Pelat nomor khusus ini lebih ke arah warna yang berbeda sesuai rencana dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri karena merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).

(Baca Juga: Kendaraan Listrik Diistimewakan, Warna Pelat Nomor Beda, Permudah Kasih Insentif)

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku," jelas Halim Pagarra.

"TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi, (28/1/20).

Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.

Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap).