Fix! Begini Wujud Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 13:30 WIB

Wujud Pelat Nomor kendaraan listrik dengan latar biru di masa berlaku (Irsyaad Wijaya - )

Dengan berbagai macam kebijakan baru yang disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, diharapkan bisa menstimulus produsen otomotif buat makin menampilkan deretan produk kendaraan listrik di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Sementara menurut Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, perbedaan warna pelat nomor ini juga memudahkan pihak terkait dalam memberikan insentif ke kendaraan listrik.

"Makanya saya minta kepada Polri untuk motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini, ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, (27/1/20).

(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.

Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.

"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.