Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan listrik bakal mendapat keistimewaan dari Kementerian Perhubungan Darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memberikan saran ke kepolisian untuk mengeluarkan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.
Pelat nomor khusus tersebut diminta memiliki warna berbeda dari kendaraan konvensional.
Menurut Budi, dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif ke kendaraan listrik.
(Baca Juga: Kemenhub Siap Borong 100 Mobil Listrik, Jadi Kendaraan Operasional Eselon I Dan II)
"Makanya saya minta kepada Polri untuk motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini, ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, (27/1/20).
"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.
Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.
"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.