Otomotifnet.com - Tol Dalam Kota bakal mengalami penyesuaian tarif mulai pukul 00:00 WIB, (31/1/20).
Yakni pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian ini tergantung golongan kendaraan, ada yang naik dan ada yang turun.
Untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500.
(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Komunitas Mobil Protes, Infrastruktur Buruk Jadi Sorotan)
Sedangkan golongan II mengalami kenaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500.
Sementara itu golongan III hingga V justru mengalami penurunan tarif.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Namun kenaikan dan penurunan tarif ini tak selamanya berjalan mulus, ada kritikan keras yang dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR