Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Akibat Jalan Rusak? Pemerintah Bisa Dipidana dan Dituntut Ganti Rugi!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi jalan berlubang
Surya Malang
Foto Ilustrasi jalan berlubang

 

Otomotifnet.com - Pemerintah bisa saja dituntut dan terkena sanksi jika mengabaikan kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki.

Sebab, jalan rusak seperti berlubang bisa menjadi pemicu kecelakaan fatal pengguna jalan.

Kasus yang masih hangat, tujuh mobil mengalami pecah ban di tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo karena jalan berlubang, (3/2/20).

Menanggapi hal itu, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak.

(Baca Juga: Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo 'Makan Korban', Tujuh Mobil Pecah Ban, Aspal Menganga)

"Sangat bisa dan secara jelas dan tegas perbuatan atau kelalaian itu termasuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1,2,3,4 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Edison di Jakarta, (4/2/20).

"Apalagi jalan berbayar yang seharusnya bebas hambatan atau perbuatan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," imbuhnya.

Edison menilai, setiap penyelenggara jalan jika tidak segera memperbaiki jalan yang rusak atau tidak memberikan tanda isyarat sehingga menimbulkan korban dan kerusakan kendaraan, bisa dipidana dan ganti rugi.

Untuk diketahui, sebelumnya melalui sosial media, beredar informasi ranjau paku di jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit.

Namun, pihak Jasa Marga membantah isu tersebut, dan mengatakan tidak ada ranjau paku di Km 25+200.

"Kejadian pecah ban disebabkan karena adanya pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah PIK menuju Pluit di KM 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang," kata Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga dari keterangannya.

"Penyebabnya, akibat curah hujan yang tinggi," lanjut Irra.

Sementara, Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya, AKP Mulyono menyebut hal itu disebabkan aspal jalan 'menganga'atau berlubang yang tergenang air, bukan karena ranjau paku.

(Baca Juga: Toyota Avanza Dipacu 80 Km/Jam, Pecah Ban Pontang-panting Hajar Pembatas Tol Jombang)

"Bukan (ranjau paku), enggak ada. Saya ini muterin dari pagi enggak nemu ranjau paku, tidak ada," kata Mulyono.

"Saya pastikan tidak ada ranjau paku. Yang kami temukan adalah jalan yang berlubang dan tergenang air, sehingga orang yang lewat situ menghantam lubang ini," tegasnya.

"Lubang sedalam 6-7 cm tapi bentuknya miring dan dan kita lihat ada pecahan batu-batu tajam itu," sebutnya.

Jasamarga Metropolitan Tollroad, pengelola tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, bersama dengan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut, telah melakukan perbaikan pada lokasi pengelupasan aspal itu.

Agus Pramono, Manager Area Jasamarga Tollroad Operator sebagai pengelola Ruas tol Dalam Kota dan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, juga menjelaskan akibat insiden tersebut terdapat 7 mobil yang mengalami pecah ban.

"Ada 7 kendaraan yang mengalami pecah ban di lokasi tersebut, bukan 16 kendaraan sebagaimana yang disebutkan dalam informasi di Whatsapp," tuturnya.

"Dari 7 kendaraan tersebut, ada 1 kendaraan yang mengalami pecah 2 ban sekaligus," ungkap Agus.

Tapi sayang, belum teridentifkasi jenis dan merek ketujuh mobil tersebut.

(Baca Juga: Toyota Avanza Nabrak Dikira Ban Pecah, Terbelah di Kolong Truk)

Agus juga menyatakan saat ini lokasi lubang sudah tertutup, lalu lintas normal kembali.

"Kami langsung berkoordinasi dengan JMTM untuk melakukan perbaikan, jam 17.30 WIB telah dilakukan perbaikan dan saat ini kondisi normal kembali," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa