Pelaku yang berinisial ML merupakan seorang pengemudi travel dan sudah melakukan pencurian dengan aksi yang sama sebanyak empat kali.
Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu satu jam untuk melepas ban beserta velg dengan menggunakan kunci pas, dan dongkrak hidrolik.
"Memang pelaku mengaku kalau sudah mahir dalam bongkar pasang ban, karena profesinya juga pengemudi travel," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ML dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Sopir Travel Nekat Curi Velg dan Ban Ambulans Desa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR