Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Freed dan Daihatsu Gran Max 'Ngambang' Tanpa Roda, Diganjal Kayu, Raib Bersamaan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 16:30 WIB
semua roda Daihatsu Gran Max dan Honda Freed raib dimaling dalam waktu bersamaan
YouTube/Tribun Jateng
semua roda Daihatsu Gran Max dan Honda Freed raib dimaling dalam waktu bersamaan

Otomotifnet.com - Sebuah Daihatsu Gran Max yang dijadikan sebagai ambulans desa ditemukan 'mengambang' tanpa roda.

Keempat roda raib dan diganti dengan ganjal dari kayu saat terparkir di halaman Balai Desa Warungasem, kabupaten Batang, Jateng, (2/2/20).

Bukan itu saja, empat roda termasuk ban dan pelek Honda Freed milik bidan desa yang terparkir tak jauh dari posisi ambulans juga raib.

Setelah ditelusuri, ternyata dicuri oleh seorang pengemudi travel yang juga warga Warungasem, kabupaten Batang, Jateng.

(Baca Juga: Toyota Rush Parkir Tanpa Roda, Diganjal Batako Putih, Polisi Sebut Kasus 2019)

Insiden ini membuat kaget PLT Kepala Desa, Ani Rusita dan spontan melaporkannya ke Polsek Warungasem.

Hasil laporan, tim Resmob Polres Batang langsung melakukan penyeledikan ke toko pelek dan ban bekas di wilayah Weleri, Pekalongan kota hingga perbatasan Pemalang.

Daihatsu Gran Max keempat roda hilang dicuri
YouTube/Tribun Jateng
Daihatsu Gran Max keempat roda hilang dicuri

Setelah beberapa waktu penelusuran, akhirnya mendapat titik terang, ada informasi pelaku ingin menjual pelek Gran Max dan Honda Freed lengkap dengan ban pukul 16:30 WIB.

"Pelaku kemudian dibekuk dan diamankan di rumahnya, Buaran Pekalongan, dan Dia mengakui perbuatannya dilakukan sendirian," terang Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat konferensi pers,(3/1/20).

Pelaku yang berinisial ML merupakan seorang pengemudi travel dan sudah melakukan pencurian dengan aksi yang sama sebanyak empat kali.

Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu satu jam untuk melepas ban beserta velg dengan menggunakan kunci pas, dan dongkrak hidrolik.

Daihatsu Gran Max yang kehilangan empat roda
YouTube/Tribun Jateng
Daihatsu Gran Max yang kehilangan empat roda

"Memang pelaku mengaku kalau sudah mahir dalam bongkar pasang ban, karena profesinya juga pengemudi travel," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, ML dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Sopir Travel Nekat Curi Velg dan Ban Ambulans Desa

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa