Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, DPR Kena Semprot ITW!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Februari 2020 | 11:00 WIB
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub
WISNU
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub

Edison menilai, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.

"UU No. 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," tuturnya.

"Maka UU No. 22 tahun 2009 menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance," bebernya.

Edison menambahkan, masing-masing kementerian sudah memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksi.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Berlaku, Pelanggaran Terekam, Denda Termurah Rp 250 Ribu)

Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karenanya, untuk melaksanakan fungsi itu, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

"SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain," jelasnya.

"Sehingga Polri melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa