Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, DPR Kena Semprot ITW!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Februari 2020 | 11:00 WIB
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub
WISNU
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub

Selain bukti kompetensi, lanjut Edison, SIM juga terkait dengan proses hukum.

Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri.

Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun)

"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri," ujar Edison.

"Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya," sambungnya.

"Apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU No. 22 tahun 2009?," tukas Edison.

Sementara untuk STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa