Otomotifnet.com - Pengemudi Chevrolet Spin melakukan perampasan sebuah handphone dari seorang polisi saat hendak menilangnya.
Pelaku berinisial AR (26) yang melakukan perampasan saat hendak ditilang di traffic light Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono awalnya korban bernama Aiptu Suhartono tengah bertugas di Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakbar.
Saat bertugas, Aiptu Suhartono melihat Chevrolet Spin bernopol B 1467 KZG melanggar lalu lintas karena menerobos masuk jalur TransJakarta.
(Baca Juga: Samping Tol Purbaleunyi KM 118 Longsor, 10 Rumah Tertimbun, Gorong-gorong Bawah Tol Tersumbat)
Pengemudi masuk jalur TransJakarta dari arah tol Kebon Jeruk lalu putar balik di traffic light Relasi, Kebon Jeruk.
Lantas, Aiptu Suhartono berusaha memberhentikan Chevrolet Spin tersebut untuk memeriksa surat-surat kendaraan.
Setelah selesai, pengemudi hendak diberikan surat tilang.
"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit dari keterangan tertulisnya, (11/2/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR