Karena panik mobilnya difoto oleh polisi, pelaku langsung merampas handphone milik Aiptu Suhartono.
Pelaku juga sempat ugal-ugalan usai merampas handphone milik polisi.
Namun polisi enggan mengejar pelaku karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Jadi pelaku ugal-ugalan dengan di dalamnya satu penumpang yakni kekasihnya," ujar Ardhy.
(Baca Juga: Daihatsu Xenia Melaju 50 Km/jam, Pohon Palem Dihajar, Berakhir Posisi 'Kayang')
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Percobaan kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pengemudi Perampas HP Polisi Dibekuk di Rumahnya, Ngaku Nekat ke Jalur Busway karena Pacar Sakit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR