Selain itu juga akan dijadikan sebagai media promosi kegiatan touring klub kendaraan di Pantai Glagah.
Meski bertujuan untuk mempromosikan potensi Kulon Progo, Kapolres menegaskan pihak kepolisian tetap memberikan tindakan tegas terhadap dua pengemudinya.
Pengemudi Civic FD yang terlibat dalam pembuatan video balap di Underpass YIA ditilang.
"Ada tiga pasal yang kita kenakan yakni pasal 287 tetang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tetang pelanggaran sabuk keselamatan," katanya.
(Baca Juga: Kijang Innova Ngegas di Awal, Balap Drag Lawan GT-R, Langsung Ditinggal Sekebon)
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku sudah disesuaikan dengan segala pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada di lokasi seperti larangan berhenti, parkir dan batas kecepatan 40 kilometer per jam.
Selain itu, untuk pasal 286 yang dikenakan terhadap para pelaku, itu dikarenakan knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan atau bising.
"Lalu yang terakhir, tentang pelanggaran sabuk keselamatan, kita bisa menyimpulkan dari video yang viral kemarin bahwa mereka tidak menggunakan sabuk keselamatan," tururnya.
Tono pun memberikan imbauan, barang siapapun ingin melakukan kegiatan serupa, sebaiknya melakukan koordinasi dengan Kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR