Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rumor Mobil Dan Motor Kena Cukai, Sri Mulyani Incar Pendapatan Rp 15,7 Triliun Tiap Tahun

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 Februari 2020 | 07:00 WIB
Ilustrasi polusi karena banyaknya kendaraan
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi polusi karena banyaknya kendaraan

Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana pemerintah bakal kenakan cukai terhadap kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Pungutan cukai kendaraan bermotor ini didasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI (19/2).

Memang wacana tersebut belum matang, namun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang menggodok rencana pengenaan cukai tersebut.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Bakal Dikenai Cukai, Usul Dari Sri Mulyani Karena Polusi!)

Menurut perhitungan kasar, jika cukai tersebut diaplikasikan, Kemenkeu memprediksi bakal adanya peningkatan pendapatan negara sekitar Rp 15,7 triliun per tahun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan motor pada dasarnya sama saja dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang selama ini digunakan.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI (19/2).

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tambahnya.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Jatim Mengeluh Ada Tiga Kendala)

Perlu diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

PP terbaru tersebut menyebutkan bahwa pengenaan PPnBM kendaraan roda empat bukan lagi dari jenis dan kubikasi mesin.

Kini penghitungan PPnBM mobil berdasarkan besaran gas emisi karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan.

Jika usulan cukai ini disetujui DPR, maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini setidaknya sama dengan penerimaan berdasarkan PPnBM sebagai konsekuensi pengalihan.

Artikel serupa telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa