Perlu diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
PP terbaru tersebut menyebutkan bahwa pengenaan PPnBM kendaraan roda empat bukan lagi dari jenis dan kubikasi mesin.
Kini penghitungan PPnBM mobil berdasarkan besaran gas emisi karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan.
Jika usulan cukai ini disetujui DPR, maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini setidaknya sama dengan penerimaan berdasarkan PPnBM sebagai konsekuensi pengalihan.
Artikel serupa telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR