Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rumor Mobil Dan Motor Kena Cukai, Sri Mulyani Incar Pendapatan Rp 15,7 Triliun Tiap Tahun

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 Februari 2020 | 07:00 WIB
Ilustrasi polusi karena banyaknya kendaraan
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi polusi karena banyaknya kendaraan

Perlu diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

PP terbaru tersebut menyebutkan bahwa pengenaan PPnBM kendaraan roda empat bukan lagi dari jenis dan kubikasi mesin.

Kini penghitungan PPnBM mobil berdasarkan besaran gas emisi karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan.

Jika usulan cukai ini disetujui DPR, maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini setidaknya sama dengan penerimaan berdasarkan PPnBM sebagai konsekuensi pengalihan.

Artikel serupa telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa