Otomotifnet.com - Rumor baru muncul, kendaraan bermotor baik mobil dan motor akan dikenai cukai.
Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (19/2/20).
Hanya saja Menkeu belum memberikan perincian berapa besar tarif cukai dari emisi kabon yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor tersebut.
(Baca Juga: Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai Dipertanyakan, Kemenhub Minta Surat-surat , Ini Alasannya!)
Sri Mulyani juga belum memberikan perincian apakah pengenaan cukai ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah lama.
Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.
Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.
"Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil," kata dia.