Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Istiono menegaskan permohonan pembuatan SIM internasional menyertakan Smart SIM.
"Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Kmigrasi, BRI," jelasnya.
(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)
"Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM internasional online yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia di kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bikin SIM Internasional secara "Online"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR