Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalanan Rusak Setelah Banjir, YLKI: Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

Shafly,Ignatius Ferdian - Rabu, 4 Maret 2020 | 18:10 WIB
Jalan rusak di depan BTC Mal Bekasi, Jawa Barat
Tribun Jakarta
Jalan rusak di depan BTC Mal Bekasi, Jawa Barat

Otomotifnet.com - Banjir di beberapa wilayah DKI Jakarta membuat jalanan rusak di beberapa titik.

Bahkan kondisi jalan yang rusak ini, kalau tidak segera diperbaiki pastinya akan berbahaya bagi pengguna, terutama kendaraan roda dua.

Aji Warsito, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan terkait hal tersebut masyarakat dapat menggugat pemerintah.

"Hak warga DKI Jakarta dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk menggunakan fasilitas jalan yang baik," jelas Aji beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: SPBU Mini Pertamina Tidak Jual Pertalite, Potensi Emisi Jadi Pertimbangan)

"Apabila terjadi kecelakaan karena jalan berlubang, yang menimbulkan kerugian ataupun korban jiwa, warga berhak menuntut Pemda DKI dengan catatan fasilitas jalan itu memang menjadi tanggung jawab Provinsi. Tetapi, jika itu jalan nasional, warga bisa menggugat pemerintah pusat melalui pengadilan negeri," sambungnya.

Aji menambahkan, aturan ini telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:

"Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."

Lebih jauh, Aji mengatakan gugatan pidana dapat dilayangkan ke pemerintah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 273, yang berbunyi:

(Baca Juga: Penggemar RX-King DKI Jakarta Ngumpul, Tanding Futsal Bareng, Ada Tim Busi Sampai Spion)

Ayat 1:

"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Ayat 2:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Ayat 3

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)."

Jika tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan yang rusak tersebut, masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan ke dinas terkait.

"Apabila keluhannya itu tidak ditanggapi, warga bisa menyampaikan ke Ombudsman menyakut kinerja dari aparatur negara yang tidak menanggapi pengaduannya," tutup Aji.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Namun baru-baru ini kabarnya Toyota kembali akan me-rebadge mobil untuk mengisi segmen low MPV (multi purpose vehicle) di India yakni Ertiga. Meski belum terlihat sosoknya, rekayasa desain Ertiga dengan logo Toyota sudah banyak tersebar, salah satunya seperti diperlihatkan oleh Autocar India. - Fascia depannya berubah dari Ertiga, grill dibuat tipis, begitu juga kap mesin yang punya garis-garis tegas dan dibuat lebih tajam. Sedangkan bumper tak banyak berubah, masih lekat dengan desain milik Ertiga. Begitu pula pelek yang pakai desain ala Ertiga. - Tapi ini adalah rekayasa desain yang masih berupa gambaran, jika Suzuki Ertiga memakai logo Toyota. Seperti diketahui, Suzuki juga me-rebadge sejumlah mobil Toyota untuk menggarap pasar Eropa yakni Toyota RAV4 dan Corolla. - Simak berita menarik lainnya di www.otomotifnet.com! - #otomotif #otomotifnet #otomotifweekly #kompasgramediamajalah #otomotifgroup #otomotifnetgridoto #otomotifindonesia #otomotifmajalah #GridNetwork

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly) on

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa