Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 5 Maret 2020 | 09:30 WIB
Petugas Kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyosialisasikan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua
Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas Kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyosialisasikan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua

Petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, email, atau nomor telepon.

Pada paket yang sama polisi juga akan mengirim bukti pelanggaran. Semuanya akan dilakukan selama tiga hari setelah kejadian.

Jika telah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi melalui situs etle-pmj.info.

Untuk diketahui, Polisi memberikan waktu tujuh hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi bila terdapat kekeliruan penilangan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa