Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 5 Maret 2020 | 09:30 WIB
Petugas Kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyosialisasikan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua
Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas Kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyosialisasikan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua

Otomotifnet.com - Tilang elektronik khusus motor sukses merekam ribuan pelanggaran yang dilakukan pengendaranya.

Selama 30 hari mulai tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020 sebanyak 2.293 pengendara motor ditilang.

"Jumlah pelanggaran motor yang tercapture kamera ETLE sebanyak 2.293 dari mulai diberlakukan penindakan 3 Februari 2020," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta (4/3).

Menurut Fahri jumlah pengendara motor yang terkena kamera ETLE terjadi pada empat lokasi yakni Jalan Imigrasi, Duren Tiga, Sarinah dan Traffic Light Ketapang.

(Baca Juga: Wacana Jalan Nasional Bebas Motor, Kemenhub: Bekasi Jalan Nasional Semua, Mau Lewat Mana?)

Dari jenis pelanggaran yang terbanyak, pengendara motor yang melintasi jalur busway Transjakarta mencatatkan 1.128 pelanggaran.

Disusul tidak menggunakan Helm sebanyak 849 pelanggar, sementara melanggar marka berjumlah 258 dan melanggar Traffic Light 58 pelanggar.

Fahri Siregar menjelaskan ada 4 jenis pelanggaran yang bakal ditindak polisi: tidak pakai helm, melanggar marka, melintasi jalur Trans Jakarta, dan menerobos lampu lalu lintas.

Data pelanggar yang terekam kamera akan langsung terkirim ke pusat data back office TMC Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Lampu Wajib Menyala Siang Hari, Sempat Digugat ke MK, Apa Tujuannya?)

Petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, email, atau nomor telepon.

Pada paket yang sama polisi juga akan mengirim bukti pelanggaran. Semuanya akan dilakukan selama tiga hari setelah kejadian.

Jika telah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi melalui situs etle-pmj.info.

Untuk diketahui, Polisi memberikan waktu tujuh hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi bila terdapat kekeliruan penilangan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa