Lampu Wajib Menyala Siang Hari, Sempat Digugat ke MK, Apa Tujuannya?

Panji Nugraha - Rabu, 4 Maret 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi lampu motor menyala saat siang hari (Panji Nugraha - )

 

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui undang-undang mewajibkan pengendara motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.

Menanggapi peraturan tersebut, pabrikan motor pun membuat seluruh produknya kini menggunakan sistem lampu AHO (Automatic Headlamp On).

Jadi enggak ada alasan lagi lupa menyalakan lampu, karena akan otomatis menyala saat kunci kontak diputar ke posisi ON atau saat mesin menyala.

Dasar hukumnya sendiri terdapat dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009.

(Baca Juga: Yamaha XSR 155 Makin Kelihatan Retro, Pasang Lampu Sein Pesek, Dijual Rp 185 Ribu)

Tepatnya pasal 107 ayat 2 yang berbunyi “Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”.

Buat yang melanggar, bakal kena hukuman berupa pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 293.

Digugat

Namun, beberapa hari lalu, dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).