Otomotifnet.com - Wacana pembatasan motor di jalan nasional mendapat tanggapan Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah.
"Kita tahu motor itu digunakan dengan tiga fungsi. Pertama untuk jarak pendek, seperti dari rumah ke stasiun."
"Motor di parkir di stasiun dia naik angkutan massal. Kedua motor digunakan sebagai asal tujuan. Sementara Ketiga motor dipakai untuk mencari nafkah," kata Sigit di Jakarta (4/3).
"Dengan adanya wancana pembatasan motor di jalan nasional, padahal pengertian jalan nasional adalah jalan yang dikuasai oleh Pemerintah pusat dan ada di kota-kota,"
(Baca Juga: Jalan Nasional Diusulkan 'Anti' Buat Motor, Korlantas Polri Belum Dilibatkan?)
"Bisa dibayangkan kalau misalnya di kota Bekasi pengendara motor tidak boleh lewat jalan nasional, bagaimana orang bisa lewat di kota Bekasi,"
"Pengendara mau lewat mana jika ke Jakarta? Padahal sebagian besar jalanan di Kota Bekasi adalah jalan nasional," sambungnya.
Ia menilai tidak sependapat jika motor dilarang melalui jalan nasional, Sigit hanya berharap pemerintah bisa mengurangi kendaraan bermotor untuk berpindah ke angkutan umum.
"Gak mungkin. Tapi kalau motor kita atur tentu jelas. Jadi yang paling pas adalah kita ingin mereka diatur di jalan nasional bukan dilarang. Tingkat fatalitas kendaraan bermotor cukup tinggi."
"Jadi kita ingin selamat pengendara dengan cara lain seperti menggunakan helm standar, pelatihan safety riding dan membuat acara ke sekolah untuk mengedukasi siswa. Kita ingin pengendara memilih itu," bebernya.