Otomotifnet.com - Muncul wacana motor dilarang melintas di jalan nasional yang diusulkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa.
Rupanya mencuatnya usulan jalan nasional 'anti' buat motor tersebut belum melibatkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana membenarkan hal tersebut.
Diungkapkannya, pihaknya belum mengetahui adanya pembatasan motor di jalan nasional.
(Baca Juga: Motor 'Diusik', Ada Wacana Dibatasi dan Dilarang Melintas di Jalan Nasional!)
Walau begitu, pihaknya kini tengah menggarap program road safety.
Tujuannya untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh jalan Indonesia.
"Kalau kami pendekatannya pada road safety policing. Program ini fokus pada mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, yang dikemas dalam sistem-sistem elektronik yang saling terhubung," katanya di Jakarta,(24/2/20).
Adapun turunan dari program tersebut, seperti tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Electronic Road Pricing (ERP) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik.