Jalan Nasional Diusulkan 'Anti' Buat Motor, Korlantas Polri Belum Dilibatkan?

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 29 Februari 2020 | 10:30 WIB

Wacana pemotor akan dilarang melintas di jalan nasional. (Irsyaad Wijaya - )

"Pencapaian tujuan road safety merupakan proses dengan usaha keras dari edukasi infrastruktur, sistem-sistem pendukung, dan penegakkan hukum. Itu (wacana pembatasan motor di jalan nasional) belum," ujar Chryshnanda.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati berpendapat cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.

Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi.

Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

(Baca Juga: Wacana Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional Berlanjut, Pengamat: Harus Direalisasikan)

Menurut Nurhayati, berkaca dari sejumlah jalan nasional di beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.

Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.

Dok. Korlantas Polri
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," terang Nurhayati dikutip dari laman dpr.go.id, (21/2/20).

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.