Otomotifnet.com - Muncul wacana yang mengusik pemilik motor, karena diusulkan untuk dibatasi dan dilarang melintas di jalan nasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.
Lebih spesifiknya, Nurhayati berpendapat, cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.
Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi.
(Baca Juga: Produsen Truk Asal Eropa Senang Ada Pembatasan Truk Melintas di Tol Mulai 2020)
Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Menurut Nurhayati, berkaca dari sejumlah jalan nasional di beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.
Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," terang Nurhayati dikutip dari laman dpr.go.id, (21/2/20).