"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum," jelasnya.
"Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata dia.
Meski demikian, Nurhayati juga menegaskan bila wacana pembatasan kepemilikan serta pengaturan area lintas, tidak serta merta melarang penggunaan motor.
(Baca Juga: Wacana Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Ramai, Penjual Mobkas Keberatan, Sebut Jualan Makin Sulit)
Dia mengaku tak menutup mata akan pentingnya motor bagi masyarakat luas.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan motor serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir motor bagi masyarakat.
"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik," ucapnya.
"Tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir," sambungnya.
"Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," kata Nurhayati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional