Otomotifnet.com - Muncul wacana yang mengusik pemilik motor, karena diusulkan untuk dibatasi dan dilarang melintas di jalan nasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.
Lebih spesifiknya, Nurhayati berpendapat, cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.
Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi.
(Baca Juga: Produsen Truk Asal Eropa Senang Ada Pembatasan Truk Melintas di Tol Mulai 2020)
Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Menurut Nurhayati, berkaca dari sejumlah jalan nasional di beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.
Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," terang Nurhayati dikutip dari laman dpr.go.id, (21/2/20).
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum," jelasnya.
"Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata dia.
Meski demikian, Nurhayati juga menegaskan bila wacana pembatasan kepemilikan serta pengaturan area lintas, tidak serta merta melarang penggunaan motor.
(Baca Juga: Wacana Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Ramai, Penjual Mobkas Keberatan, Sebut Jualan Makin Sulit)
Dia mengaku tak menutup mata akan pentingnya motor bagi masyarakat luas.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan motor serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir motor bagi masyarakat.
"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik," ucapnya.
"Tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir," sambungnya.
"Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," kata Nurhayati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional