Wacana Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Ramai, Penjual Mobkas Keberatan, Sebut Jualan Makin Sulit

Ignatius Ferdian - Rabu, 7 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi showroom mobil bekas (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.66 tahun 2019 terkait pembatasan usia kendaraan di tahun 2025.

Namun dalam Ingub tersebut masih belum dipastikan pembatasan kendaraan berusia maksimal 10 tahun untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Berdasarkan wawancara dengan beberapa penjual mobil seken di wilayah Jakarta Timur, para penjual mobil bekas merasa keberatan jika usia mobil maksimal hanya 10 tahun.

Adam, seorang penjual mobil bekas di showroom Banjar Anugrah Auto mengatakan, mobil pribadi 10 tahun itu masih sangat layak secara fisik maupun emisi gas buangnya.

(Baca Juga: New Range Rover Evoque Diberi Fitur Canggih ‘Bisa Tembus Pandang’, Ini Fungsinya)

"Mobil 10 tahun apa gak layak, mobil usia segitu masih bagus. Kan kasihan konsumen beli mobil bekas tahun muda harganya mahal apalagi mobil baru," kata Adam.

Adam mengatakan, penjual mobil bekas bisa saja untung dengan adanya Ingub tersebut di tahun 2025.

"Dengan batas usia 10 tahun, harga mobil di Jakarta akan jatuh dan penjual bisa mengeluarkan modal lebih sedikit untuk membeli mobil dari konsumen," terang Adam.

Namun dengan jatuhnya harga mobil bekas berusia 10 tahun di Jakarta, para pedagang bisa saja mengalami kesulitan dalam menjual mobil tersebut.

(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran)