Wacana Jalan Nasional Bebas Motor, Kemenhub: Bekasi Jalan Nasional Semua, Mau Lewat Mana?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 4 Maret 2020 | 21:30 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jakarta. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sebelumnya Nurhayati mengeluarkan pernyataan bahwa harus ada pengetatan penggunaan sepeda motor di jalan raya, setidaknya yang diperbolehkan yaitu motor dengan mesin 250 cc ke atas.

Keinginan Nurhayati membatasi motor di Indonesia setelah mengaca pada sejumlah negara di dunia contohnya China yang ia sebut tidak ada motor pada jalan nasionalnya, kecuali roda dua di atas 250 cc.

Itu ia sampaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

(Baca Juga: SIM Internasional Bisa Dibuat di Rumah, Registrasi Online, Datang Tiga Menit Selesai)

"Itu mungkin yang harus kami atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas,"

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,"

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada," ucap Nurhayati mengutip situs DPR.