Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenperin Targetkan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit Agustus, Ini Isinya

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 10 Maret 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik, Tesla Model 3
Harun/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik, Tesla Model 3

Dari aturan Perpres No.55 tahun 2019, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan disertai dengan aturan minimum TKDN yang meningkat setiap tahunnya hingga 2030.

Pada kurun waktu dari 2019 sampai 2023, TKDN minimumnya adalah 35 persen, oleh karena itu, Kemenperin harus dapat mencapai target tersebut untuk mempermudah dalam memberikan insentif ke para pengguna kendaraan listrik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa