Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenperin Targetkan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit Agustus, Ini Isinya

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 10 Maret 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik, Tesla Model 3
Harun/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik, Tesla Model 3

Otomotifnet.com - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik atau electric mobility (ELMO) akan selesai Agustus tahun ini.

Perpres yang bakal mengatur regulasi, serta jumlah Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Agustus 2019 .

Putu Juli Ardika selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, kini pihaknya telah mendiskusikan turunan Perpres soal ELMO dengan beberapa Kementerian terkait.

"Kami sudah sama-sama berdiskusi dengan pihak Kementerian terkait untuk mengatur konsep regulasinya serta konsep roadmap-nya," kata Putu (6/3).

(Baca Juga: Toyota Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Tahun 2022 Dimulai, Akan Diekspor Juga)

"Memang ada hal-hal yang harus dibicarakan secara mendalam dengan berbagai kementerian terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang kaitannya dengan kemampuan Indonesia untuk memproduksi baterai listrik," jelasnya lagi.

Dalam masa kurang dari setahun, Kemenperin rencananya sudah menyelesaikan turunan Perpres tersebut.

"Kalau ditanya kapan, sesegara mungkin Perpres ini sudah diterbitkan. Tapi paling tidak 3 bulan sebelum Agustus sudah selesai," ucapnya.

"Hal ini makin baik berkat dukungan berbagai insentif di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta yang mengratiskan pajak BBN-KB buat kendaraan listrik," terang Putu.

(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)

Dari aturan Perpres No.55 tahun 2019, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan disertai dengan aturan minimum TKDN yang meningkat setiap tahunnya hingga 2030.

Pada kurun waktu dari 2019 sampai 2023, TKDN minimumnya adalah 35 persen, oleh karena itu, Kemenperin harus dapat mencapai target tersebut untuk mempermudah dalam memberikan insentif ke para pengguna kendaraan listrik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa