Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggota Satlantas Polres Jaktim Dijatuhi Sanksi, 'Ngeyel' Gelar Razia Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 Maret 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Disebutkan, pertama dilakukan di Jalan Raya Bogor sebelum apartemen Prajawangsa, (15/3/2020).

Lalu kedua di Jl Panjaitan arah Cawang, (16/3/20).

Razia yang melibatkan belasan personel juga digelar di dua jalur Jalan Raya Bogor, sebelum Gudang Air Pasar Rebo, (17/3/20).

"Nanti saya beritahu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk dihentikan sementara," tuturnya.

(Baca Juga: Razia Kendaraan di Jakarta Dihentikan Sementara, 4.300 Polisi Diturunkan)

Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli menuturkan sudah menegur sejumlah anggotanya yang masih membandel.

Pasalnya Dia telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan razia skala besar selama masa pandemi Corona sejak 14 Maret 2020.

"Sudah diingatkan akan tetapi yang bersangkutan malah melakukannya. Semuanya sudah saya panggil dan langsung saya berikan teguran atas aksi (razia) yang dilakukan," kata Suhli.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/19/razia-saat-pandemi-virus-corona-anggota-polrestro-jakarta-timur-dapat-sanksi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa