Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi ke sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Sebab, 'ngeyel' menggelar razia kendaraan di masa pandemi Corona.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan sudah menginstruksikan agar razia skala besar untuk sementara dikurangi.
"Makanya kami beri sanksi. Namun soal sanksi itu urusan internal kepolisian," kata Sambodo di Ciracas, Jakarta Timur, (19/3/20).
(Baca Juga: Razia Kendaraan Pakai Plang Digelar, Kasatlantas Polres Jakarta Timur Menampik)
Selama masa pandemi Corona, anggota Dirlantas Polda Metro Jaya tetap bisa menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Namun bukan razia skala besar dengan plang pemberitahuan seperti yang dilakukan sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
"Hanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang berpotensi laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Melawan arus, dan pelanggaran jalur busway," ujarnya.
Sambodo menuturkan belum mengetahui perihal empat razia resmi yang dilakukan jajarannya sejak 15 sampai 17 Maret 2020.
Disebutkan, pertama dilakukan di Jalan Raya Bogor sebelum apartemen Prajawangsa, (15/3/2020).
Lalu kedua di Jl Panjaitan arah Cawang, (16/3/20).
Razia yang melibatkan belasan personel juga digelar di dua jalur Jalan Raya Bogor, sebelum Gudang Air Pasar Rebo, (17/3/20).
"Nanti saya beritahu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk dihentikan sementara," tuturnya.
(Baca Juga: Razia Kendaraan di Jakarta Dihentikan Sementara, 4.300 Polisi Diturunkan)
Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli menuturkan sudah menegur sejumlah anggotanya yang masih membandel.
Pasalnya Dia telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan razia skala besar selama masa pandemi Corona sejak 14 Maret 2020.
"Sudah diingatkan akan tetapi yang bersangkutan malah melakukannya. Semuanya sudah saya panggil dan langsung saya berikan teguran atas aksi (razia) yang dilakukan," kata Suhli.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR