Otomotifnet.com - Peniadaan atau pencabutan sementara sistem ganjil-genap di Jakarta diperpanjang.
Kebijakan ini diambil hasil kesepakatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan sementara sistem ganjil genap awalnya diberlakukan selama dua minggu mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020.
(Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Ditiadakan Dua Minggu ke Depan, Dampak Virus Corona)
Menyusul dikeluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.
"Iya betul, peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri (23/3/20).
Oleh karena itu, Fahri menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil-genap tersebut dicabut.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil-genap ditiadakan," ungkap Fahri.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga 22 Maret 2020 sebanyak 514 orang.
Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 29 orang.
Sedangkan, total pasien meninggal dunia sebanyak 48 orang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR