Hal ini dilakukan agar area-area publik seperti jalan protokol dapat steril dari penyebaran Covid-19.
"Secara berkala kita akan lakukan dan jadwalkan apakah tiga hari sekali atau seperti apa sesuai kebutuhan," ujar Aceng.
Dia juga bakal melakukan kordinasi ke aparatur lingkungan seperti Lurah dan Camat untuk menjadwal proses penyemprotan di lingkungan perumahan.
Namun penyemprotan di kawasan perumahan bisa dilakukan jika ada kebutuhan, seperti misalnya di lingkungan sekitar terdapat warga yang sudah positif Covid-19.
"Kita akan lakukan ke perumahan-perumahan juga dengan mengikutsertakan unsur kecamatan ada bimaspol lalu ada babinsa lurah camat akan kita libatkan perumahan-perumahan mana yang dipandang perlu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan," tegas dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR