Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi

Irsyaad Wijaya - Rabu, 25 Maret 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi oknum debt collector yang sering melakukan kekerasan saat menyita motor kreditan.
TribunTimur.com
Ilustrasi oknum debt collector yang sering melakukan kekerasan saat menyita motor kreditan.

Otomotifnet.com - Pengendara ojek dan pengemudi taksi mendapat keringan cicilan kredit kendaraan selama pandemi virus Corona dari pemerintah.

Penangguhan cicilan kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama satu tahun.

Selama masa ini Jokowi juga mewanti-wanti bank atau lembaga keuangan non-bank untuk tidak menagih cicilan kredit para ojek dan pengemudi taksi serta nelayan.

"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, (24/3/20).

(Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Baru, Kredit Kendaraan Macet Tak Bisa Ditagih, Ini Penjelasannya)

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak lembaga keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

Jokowi menyebutkan, kelonggaran cicilan ini dilakukan karena pengendara ojek dan pengemudi taksi terdampak kebijakan physical distancing yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.

Ia mengaku sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.

"Asalkan (pinjaman) digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun," kata Jokowi.

Chris William Samosir (21), pengojek online korban perampasan debt collector palsu
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Chris William Samosir (21), pengojek online korban perampasan debt collector palsu

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/17425041/jokowi-dilarang-kejar-cicilan-ojek-dan-sopir-taksi-apalagi-pakai-debt

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa