"Silakan bagi debitur untuk berhubungan langsung dengan pihak lembaga keuangan," ungkapnya.
Jadi, misalnya jika pengendara ojek online ingin mendapatkan keringanan, menurut Anto, yang bersangkutan bisa mengajukannya ke leasing.
"Tentu pihak leasing akan melakukan assesment terhadap permintaan ini," tuturnya.
"Sehingga tidak terjadi moral harazd atau penyalahgunaan dari aturan ini," ungkapnya.
(Baca Juga: Nasabah Pernah Nunggak Cicilan Kendaraan Ketahuan, Ajukan Kredit Baru Bakal Susah?)
Ia juga menyarankan agar permintaan ini dilakukan secara bersamaan atau asosiasi sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaannya.
"Pihak leasing yang akan menentukan penerimaan permintaan itu. Untuk batas waktunya bisa disesuaikan apakah 6 bulan atau lebih," imbaunya.
"Tapi untuk saat ini kami memberikan batas hingga 1 tahun," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR