Otomotifnet.com - Sebuah Suzuki Escudo bikin panik pemilik setelah raib di garasi.
Informasi yang didapat, Suzuki Escudo bernopol L 1375 CD tersebut hilang dicuri oleh tiga orang yang satu diantaranya berhasil diringkus.
Peristiwa berawal dari kecurigaan istri pemilik yang mendengar suara berisik dari arah garasi sekitar pukul 05:00 WIB, (20/3/20) lalu.
Lokasi rumah korban berada di desa Lubuk Raman, Rambang Niru, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
(Baca Juga: Honda Mobilio Raib di Garasi, Situasi Mendukung, Kunci Diambil Pakai Congkel)
Istri pemilik bernama Astuti mendadak terbangun dari tidurnya karena mendengar suara berisik dari arah garasi.
Karena penasaran, lalu Ia melihat pintu pagar depan rumah dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian Astuti panik setelah melihat ke dalam garasi ternyata Suzuki Escudo sudah menghilang.
Sontak Astuti langsung membangunkan suaminya bernama Edi Ertawan dan memberitahukan Suzuki Escudo mereka hilang dicuri.
Mendengar hal tersebut, suaminya langsung bangun dan memastikannya ke garasi dan ternyata Escudo silver miliknya benar-benar hilang.
Setelah itu, pemilik melapor ke Polsek Rambang Dangku dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Escudo tersebut dicuri tetangga desanya sendiri bernisial MW (33) beserta tiga orang lain bernisial RD, YB dan VB yang masih buron.
Beberapa hari setelahnya, salah satu pelaku berinisial MW diringkus.
(Baca Juga: Kijang Innova Reborn Bikin Kaget Pemilik, Kaca Kiri Pecah, Rp 200 Juta Raib)
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit Suzuki Escudo warna silver nopol L 1375 CD bersama tiga orang temannya.
Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan satu tersangka bersama barang bukti satu unit Suzuki Escudo nopol L 1375 CD.
Satu buah toa sirine alarm mobil, dua buah gembok yang telah rusak, satu buah obeng, dan satu buah kunci kontak dan remote Suzuki Escudo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk tiga komplotan lainnya identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR