Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keringanan Kredit Selama Corona, Tak Semua Dipenuhi, Tergantung Track Record

Hendra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 27 Maret 2020 | 14:30 WIB
Angin Segar di Tengah Badai Wabah Corona, Jokowi Janjikan Kelonggaran Kredit Setahun Lamanya Gara-Gara Covid-19: Tukang Ojek, Supir Taksi, Nelayan Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran!
Kompas.com
Angin Segar di Tengah Badai Wabah Corona, Jokowi Janjikan Kelonggaran Kredit Setahun Lamanya Gara-Gara Covid-19: Tukang Ojek, Supir Taksi, Nelayan Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran!

Otomotifnet.com - Kebijakan terkait keringanan kredit selama pandemi virus corona tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkhusus Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional mulai dibahas tingkat pelaksanaannya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) saat ini sedang berkumpul dengan pihak OJK untuk membahasnya secara teknis.

"Kami saat ini di bawah APPI sedang diskusi dengan OJK," kata Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

(Baca Juga: Kredit Motor dan Mobil Ojek dan Taksi Diringankan, OJK: Ajukan ke Leasing)

Dari sisi MTF menurut Reza pihaknya mendukung upaya OJK.

"Namun tetap mempertimbangkan 2 sisi. Yakni sisi konsumen juga sisi perusahaan," jelas pria yang berkantor di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol, No.61, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.

Sisi konsumen, MTF sangat menyadari, dampak Corona ini merusak sendi-sendi ekonomi warga.

"Banyak pedagang yang tidak bisa berjualan, para pengendara ojek online yang tidak bisa bekerja karena sebagian besar warga mengurung diri di rumah," jelas Reza.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa