Ingat, pengajuan keringanan hanya dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan
“Bagi yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, lakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama,” wanti sang ketua umum.
Jika sobat GridOto masih membutuhkan informasi lebih lanjut, Suwandi mengatakan untuk tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan dan mengimbau untuk tetap di rumah.
“Bapak/ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan karena informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR