Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan Perpanjangan Sampai Bikin SIM Baru Libur Sementara, Bayar Pajak Bisa Online

Ahmad Ridho,Ignatius Ferdian - Selasa, 31 Maret 2020 | 20:20 WIB
Ilustrasi ujian SIM
Tribun Solo
Ilustrasi ujian SIM

Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.

Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.

Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:

- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.

- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.

- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

- Saat semua sudah diisi kemudian pilih lanjutkan. Sistem akan memproses data dan akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

- Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa