Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan Perpanjangan Sampai Bikin SIM Baru Libur Sementara, Bayar Pajak Bisa Online

Ahmad Ridho,Ignatius Ferdian - Selasa, 31 Maret 2020 | 20:20 WIB
Ilustrasi ujian SIM
Tribun Solo
Ilustrasi ujian SIM

Otomotifnet.com - Demi mencegah penyebaran virus Corona, layanan perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru atau Satpas SIM termasuk SIM Keliling dan gerai SIM tutup sementara.

Penghentikan sementara layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru ini diputuskan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Keramaian harus distop sementara karena itu layanan SIM juga ikut dihentikan.

"Kami menghimbau bahwa layanan perpanjangan SIM, SIM Keliling termasuk gerai SIM tutup sementara. Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah," terang Kombes Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip dari Korps Lalu Lintas Polri.

(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari Maret-Mei 2020 Bebas Tilang di Jawa Tengah)

Penghentian sementara pelayanan SIM hingga masa tanggap darurat Corona berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.

Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru kami akan memberikan kelonggaran.

Apabila SIM habis masa berlakunya, pemilik SIM bisa mengurus setelah tanggal 29 Mei 2020 mendatang.

Sementara itu, polisi tetap melayani pemilik motor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

(Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Tanggap Corona, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan)

Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.

Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.

Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:

- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.

- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.

- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

- Saat semua sudah diisi kemudian pilih lanjutkan. Sistem akan memproses data dan akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

- Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa